Hati-Hati dengan Dewi Nike
Beberapa produk kaos atau baju ada yang
tertera tulisan Nike. Tahukah Nike itu siapa? Ternyata Nike itu nama sesembahan
non muslim, yaitu nama dewi kemenangan. Bolehkah menggunakan produk semacam
itu?
Nike itu Nama Dewi Kemenangan
Nike itu adalah nama dewi kemenangan
atau keberhasilan. Kita sudah tahu bagaimanakah dewa dan dewi adalah nama
sesembahan orang musyrik. Mari kita lihat benarkah Nike adalah
seorang Dewi. Disebutkan dalam Wikipedia sebagai berikut. Dalam mitologi Yunani, Nike (yang
berarti kemenangan) adalah dewi yang dihubungkan dengan kemenangan dan
keberhasilan. Bangsa Romawi menyamakan Dewi Nike dengan Dewi Victoria. Menurut
berbagai dongeng, Dewi Nike disebutkan sebagai putri dari Pallas (Titan) dan
Stiks (dewi sungai), saudari dari Kratos, Bia dan Zelos. Dewi Nike dan dan
saudara saudari kandungnya menyertai Zeus pada saat perang melawan Titan. Nike sering digambarkan bersayap dalam
lukisan maupun patung. Sebagian besar dewa-dewi Yunani kuno dapat melepaskan
sayapnya. Nike adalah dewi kekuatan, kecepatan dan kemenangan baik dalam
peperangan maupun dalam kompetisi. Nike berteman dekat dengan Athena (dewi
kebijaksanaan). Nike merupakan salah satu dewi yang
figurnya digunakan pada koin. Selain itu figur Nike juga digunakan untuk piala
FIFA pertama yang dikenal sebagai piala Jules Rimet. Sejak tahun 1928, figur
nike digunakan untuk medali Olimpiade musim panas, yang digambarkan sedang
memegang daun palem ditangan kiri dan mahkota kemenangan ditangan kanan.
Patung Dewi Nike Perusahaan sport terkemuka, Nike Inc mengambil nama dewi Nike berikut lambang perusahaan yang
ditafsirkan dari sayap Nike. (Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Nike_%28mitologi%29)
Orang Muslim Tidak Boleh Mendukung Syiar
Non Muslim
Orang muslim tentu saja tidak boleh
mendukung syiar non muslim. Karena orang muslim punya prinsip setia pada muslim
dan berlepas diri dari non muslim. Bentuk berlepas diri adalah tidak mendukung
simbol mereka. Allah Ta’ala berfirman,
لَا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ
مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءهُمْ أَوْ أَبْنَاءهُمْ أَوْ
إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ
“Kamu
tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling
berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya,
sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara
ataupun keluarga mereka.” (QS. Al Mujadilah:
22).
Prinsip ini pun telah diajarkan oleh
Nabi Ibrahim ‘alaihis salam sebagaimana disebutkan dalam ayat Al Qur’an,
قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ
إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآَءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ
دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ
وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ إِلَّا قَوْلَ
إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ لَأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ وَمَا أَمْلِكُ لَكَ مِنَ اللَّهِ
مِنْ شَيْءٍ رَبَّنَا عَلَيْكَ تَوَكَّلْنَا وَإِلَيْكَ أَنَبْنَا وَإِلَيْكَ
الْمَصِيرُ
“Sesungguhnya
telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang
bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya
kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain
Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu
permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah
saja. Kecuali perkataan Ibrahim kepada bapaknya: “Sesungguhnya aku akan
memohonkan ampunan bagi kamu dan aku tiada dapat menolak sesuatu pun dari kamu
(siksaan) Allah.” (Ibrahim berkata): “Ya Tuhan kami hanya kepada Engkaulah kami
bertawakkal dan hanya kepada Engkaulah kami bertaubat dan hanya kepada
Engkaulah kami kembali.” (QS. Al Mumtahanah:
4). Itulah prinsip seorang muslim berlepas diri dari agama non muslim,
bentuknya adalah tidak mendukung syiar non muslim.
Bayangkan saja bagaimana jika ada muslim
yang memakai baju bertuliskan Yesus, bertuliskan Budha, atau memiliki simbol
salib, tentu saja kita sebagai seorang muslim khawatir pada keislamannya.
Jangan-jangan kita tidak yakin dia itu muslim.
Coba lihat contoh bagaimanakah
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyikapi sahabatnya yang masih menggunakan
salib (simbol agama Nashrani).
‘Adi bin Hatim pernah berkata bahwa
beliau pernah mendatangi Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam dalam keadaan memakai salib dari
emas di lehernya. Lantas Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam mengatakan,
يَا عَدِىُّ اطْرَحْ عَنْكَ هَذَا الْوَثَنَ
“Wahai
‘Adi buang berhala yang ada di lehermu.”
(HR. Tirmidzi no. 3095, hasan menurut Syaikh Al Albani)
Memakai Atribut Bertuliskan Nike
Tadi sudah dijelaskan bahwa Nike adalah
di antara nama Dewi atau Dewa dari kalangan Yunani. Artinya, posisinya sama
saja dengan Yesus dan Budha yang disembah selain Allah. Kalau dengan Yesus
tidak boleh seorang muslim mengenakan tulisan tersebut pada kaosnya atau
bajunya, maka ini berlaku juga untuk nama dewi Yunani tersebut.
Inilah yang diingatkan oleh para ulama
Robbani, supaya kita berhati-hati pada tulisan tersebut jika ada di baju,
sepatu atau kaos kita. Ingat, ini adalah kalam ulama, bukan
kalam dari kami yang masih kurang ilmunya dan masih jauh dari kewara’an.
Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid berkata, “Perusahaan Nike sudah sangat
jelas mengambil nama Nike dari nama dewi Nike. Karenanya tidak boleh
menyebarkan syi’ar semacam itu dengan mengenakan kaos, sepatu atau lainnya yang
bertuliskan Nike. Tidaklah kita katakan jika dikenakan berarti kita bermaksud menghinakan tulisan tersebut
yang ada pada sepatu. Yang jelas, mengenakan kaos atau sepatu bermerk Nike
karena begitu bangga dengan merk yang sudah terkenal tersebut. Jika nama atau
lambang Nike itu dihilangkan, barulah tak masalah dikenakan.” (Fatwa Al Islam
Sual wal Jawab no. 178846, juga lihat fatwa no. 114631)Syaikh Muhammad Ali Farkus –seorang
ulama Al Jazair- ditanya mengenai produk cokelat yang diberi merk Jupiter, yang
merupakan nama dewa Yunani, apakah makanan tersebut boleh diperjualbelikan. Jawab beliau, “Ketahuilah bahwa kaedah
umum yang perlu diperhatikan bahwa barang-barang yang punya merk dagang perlu
dibedakan. Merk tersebut kadang cuma sekedar merk, kadang sebagai syiar ajaran
tertentu seperti syiar suatu agama, hizb atau kelompok. Kalau itu cuma merk
dagang untuk membedakan dengan produk lainnya, maka tidaklah masalah insya
Allah membeli atau menjual barang tersebut. Adapun jika itu sebagai syiar atau
pemikiran yang bertolak belakang dengan prinsip Islam, di mana itu adalah
prinsip atau akidah agama tertentu, seperti syiar dari Syi’ah, syiar Yahudi,
Syiar Nashrani dengan symbol salib, maka tentu ketika itu barulah terlarang,
baik itu ada pada makanan, minuman, pakaian. Karena dengan adanya simbol syiar
agama seperti itu berarti tanda setuju secara lahiriah dengan pemikiran
menyimpang, walaupun dari sisi hati tidak mendukung atau menyatakan setia. Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melarang dari pakaian orang kafir jika itu
adalah ciri khas mereka. Lebih-lebih jika mengandung syiar dan pemikiran yang
rusak. Berdasarkan itu, tulisan atau simbol
seperti Jupiter dan Nike, itu asalnya adalah nama dewa Yunani. Itu dianggap
sebagai syiar dan akidah, bukan hanya sekedar merk dagang. Jadi tetap
terlarang.Namun penjelasan di atas kembali pada
kaedah umum yang sudah disebutkan. Perlu ada penelitian lebih jauh, apakah
simbol tersebut syiar agama ataukah bukan. Wal ‘ilmu indallah.”
(Diringkas dari Wahyain.Com) Masih dari Wahyain.Com ada
di situ fatwa dari Syaikh ‘Ali Ridha, beliau ditanya, bolehkah membeli baju
yang bertuliskan Nike dan diketahui bahwa Nike adalah nama sesembahan selain
Allah, walau sekarang tidak jadi sesembahan. Jawaban beliau, kalau memang
realitanya seperti yang disebutkan dalam soal, maka sudah barang tentu pakaian
tersebut tidak boleh dibeli dan tidak boleh dikenakan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin
pun dalam keterangan beliau menyatakan, jika tertulis di baju, “Saya Nashrani”,
“Saya Yahudi”, “Saya Kristiani”, …. atau tertulis pula nama dewi dari kalangan
Yunani, … maka perlu diketahui bahwa kita itu muslim, maka wajib bagi kita
tidak mengenakan pakaian semacam itu. (Ini disebut dalam Majles.Alukah) ada pada
pakaian yang kita kenakan.
Kalau itu Masih Syubhat (Samar)
Kalau perkara di atas jadi syubhat,
maksudnya jadi samar bagi kita, maka sikap seorang muslim adalah meninggalkan
perkara syubhat. Karena dengan meninggalkannya, ia akan menyelamatkan diri dan
kehormatannya. Dari hadits An Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma,
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ
فِى الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِى الْحَرَامِ
“Siapa
yang menjauhi syubhat (masih samar antara halal dan haram), maka ia telah
menyelamatkan agama dan kehormatannya. Siapa yang terjatuh dalam syubhat, maka
ia akan terjatuh pada yang haram”
(HR. Bukhari no. 52 dan Muslim no. 1599).
Ibnu Rajab Al Hambali berkata mengenai
maksud terjatuh pada yang haram dengan dua tafsiran, yaitu pelan-pelan ia akan
terjatuh pada yang haram, atau ia terjatuh pada perkara yang realitanya haram.
Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 205.
Saatnya Lepas dan Hapus Simbol Nike Karena
Allah
Karena Nike bukanlah sekedar trend atau
merk, namun adalah syi’ar agama, maka hendaklah tulisan tersebut tidak ada pada
pakaian yang kita kenakan.
Syaikh Shalih Al Munajjid di atas
mengemukakan, “Jika nama atau lambang Nike itu dihilangkan, barulah tak masalah
dikenakan.”
Syaikh Mahir Al Qahthani berpendapat,
“Jika kenyataan baju nike itu seperti yang dikemukakan itu benar adanya, maka
hendaklah jual beli baju semacam itu ditinggalkan, karena hal itu mengantar
pada syirik akbar. Kalau mau nama dewi tersebut dihapus ataukah tidak namanya
dirubah dari nike menjadi “nlke” dan simbolnya juga dihapus. Lalu setelah
dihapus, hendaklah ia jual walau dengan harga yang lebih murah dari harga
sebenarnya. Karena siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka akan
diganti dengan yang lebih baik.” (Diambil dari Wahyain.Com)
Sebagian ulama seperti yang kami dengar
dari –guru kami- Syaikh Ubaid Al Jabiri hafizhahullah di Youtube,
membolehkan tulisan Nike tetap ada, namun dalam keadaan statusnya dihinakan,
seperti diinjak di sepatu, tidak pada penutup kepala, kaos atau baju. Namun
kami sendiri lebih memilih pendapat yang menyatakan dihapus sama sekali, atau
tidak dikenakan sama sekali.
Ingat sekali lagi sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang disebutkan oleh salah seorang sahabat,
إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ
بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ
“Sesungguhnya
jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti
padamu dengan yang lebih baik.”
(HR. Ahmad 5: 363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits inishahih. Syaikh
Salim bin ‘Ied Al Hilali berkata bahwa sanad hadits ini shahih.
Adapun tidak disebutnya nama sahabat tetap tidak mencacati hadits tersebut
karena seluruh sahabat itu ‘udul yaitu baik)
Wallahu a’lam bish showab.
Kami pun berdoa kepada diri kami dan setiap
yang membaca tulisan ini, supaya mendapatkan hidayah. Kami hanyalah hamba yang
dhoif yang bisa jadi salah dalam berfatwa sebelumnya dan kami ingin rujuk pada
kebenaran. Semoga Allah memaafkan dosa dan kesalahan kami.
اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرَائِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَإِسْرَافِيلَ فَاطِرَ
السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ أَنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ
عِبَادِكَ فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ اهْدِنِى لِمَا اخْتُلِفَ فِيهِ
مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ إِنَّكَ تَهْدِى مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ
“Ya Allah, Rabb Jibril, Mikail dan
Israfil, pencipta langit dan bumi, yang mengetahui yang ghaib dan nampak,
sesungguhnya engkau yang menghukumi di antara hamba-Mu ketika mereka
berselisih. Tunjukilah aku kepada kebenaran dengan izin-Mu. Sesungguhnya
Engkaulah yang memberi petunjuk pada siapa saja yang Engkau kehendaki ke jalan
yang lurus.”
Kebenaran tetaplah dikatakan, walau
terasa pahit. Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam pernah menasehati Abu Dzar,
وَأَمَرَنِى أَنْ أَقُولَ بِالْحَقِّ وَإِنْ كَانَ مُرًّا
“Beliau
memerintahkan untuk mengatakan yang benar walau itu pahit.” (HR. Ahmad 5: 159. Syaikh Syu’aib Al Arnauth
mengatakan bahwa hadits ini shahih, namun sanad hadits ini hasan karena adanya
Salaam Abul Mundzir)
Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang
memberi taufik dan hidayah.
Beberapa produk kaos atau baju ada yang tertera tulisan Nike. Tahukah Nike itu siapa? Ternyata Nike itu nama sesembahan non muslim, yaitu nama dewi kemenangan. Bolehkah menggunakan produk semacam itu?
Nike itu Nama Dewi Kemenangan
Nike itu adalah nama dewi kemenangan atau keberhasilan. Kita sudah tahu bagaimanakah dewa dan dewi adalah nama sesembahan orang musyrik. Mari kita lihat benarkah Nike adalah seorang Dewi. Disebutkan dalam Wikipedia sebagai berikut. Dalam mitologi Yunani, Nike (yang berarti kemenangan) adalah dewi yang dihubungkan dengan kemenangan dan keberhasilan. Bangsa Romawi menyamakan Dewi Nike dengan Dewi Victoria. Menurut berbagai dongeng, Dewi Nike disebutkan sebagai putri dari Pallas (Titan) dan Stiks (dewi sungai), saudari dari Kratos, Bia dan Zelos. Dewi Nike dan dan saudara saudari kandungnya menyertai Zeus pada saat perang melawan Titan. Nike sering digambarkan bersayap dalam lukisan maupun patung. Sebagian besar dewa-dewi Yunani kuno dapat melepaskan sayapnya. Nike adalah dewi kekuatan, kecepatan dan kemenangan baik dalam peperangan maupun dalam kompetisi. Nike berteman dekat dengan Athena (dewi kebijaksanaan). Nike merupakan salah satu dewi yang figurnya digunakan pada koin. Selain itu figur Nike juga digunakan untuk piala FIFA pertama yang dikenal sebagai piala Jules Rimet. Sejak tahun 1928, figur nike digunakan untuk medali Olimpiade musim panas, yang digambarkan sedang memegang daun palem ditangan kiri dan mahkota kemenangan ditangan kanan.
Patung Dewi Nike Perusahaan sport terkemuka, Nike Inc mengambil nama dewi Nike berikut lambang perusahaan yang ditafsirkan dari sayap Nike. (Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Nike_%28mitologi%29)
Orang Muslim Tidak Boleh Mendukung Syiar Non Muslim
Orang muslim tentu saja tidak boleh mendukung syiar non muslim. Karena orang muslim punya prinsip setia pada muslim dan berlepas diri dari non muslim. Bentuk berlepas diri adalah tidak mendukung simbol mereka. Allah Ta’ala berfirman,
لَا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءهُمْ أَوْ أَبْنَاءهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ
“Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.” (QS. Al Mujadilah: 22).
Prinsip ini pun telah diajarkan oleh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam sebagaimana disebutkan dalam ayat Al Qur’an,
قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآَءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ إِلَّا قَوْلَ إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ لَأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ وَمَا أَمْلِكُ لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ شَيْءٍ رَبَّنَا عَلَيْكَ تَوَكَّلْنَا وَإِلَيْكَ أَنَبْنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ
“Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja. Kecuali perkataan Ibrahim kepada bapaknya: “Sesungguhnya aku akan memohonkan ampunan bagi kamu dan aku tiada dapat menolak sesuatu pun dari kamu (siksaan) Allah.” (Ibrahim berkata): “Ya Tuhan kami hanya kepada Engkaulah kami bertawakkal dan hanya kepada Engkaulah kami bertaubat dan hanya kepada Engkaulah kami kembali.” (QS. Al Mumtahanah: 4). Itulah prinsip seorang muslim berlepas diri dari agama non muslim, bentuknya adalah tidak mendukung syiar non muslim.
Bayangkan saja bagaimana jika ada muslim yang memakai baju bertuliskan Yesus, bertuliskan Budha, atau memiliki simbol salib, tentu saja kita sebagai seorang muslim khawatir pada keislamannya. Jangan-jangan kita tidak yakin dia itu muslim.
Coba lihat contoh bagaimanakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyikapi sahabatnya yang masih menggunakan salib (simbol agama Nashrani).
‘Adi bin Hatim pernah berkata bahwa beliau pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan memakai salib dari emas di lehernya. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,
يَا عَدِىُّ اطْرَحْ عَنْكَ هَذَا الْوَثَنَ
“Wahai
‘Adi buang berhala yang ada di lehermu.”
(HR. Tirmidzi no. 3095, hasan menurut Syaikh Al Albani)
Memakai Atribut Bertuliskan Nike
Tadi sudah dijelaskan bahwa Nike adalah
di antara nama Dewi atau Dewa dari kalangan Yunani. Artinya, posisinya sama
saja dengan Yesus dan Budha yang disembah selain Allah. Kalau dengan Yesus
tidak boleh seorang muslim mengenakan tulisan tersebut pada kaosnya atau
bajunya, maka ini berlaku juga untuk nama dewi Yunani tersebut.
Inilah yang diingatkan oleh para ulama
Robbani, supaya kita berhati-hati pada tulisan tersebut jika ada di baju,
sepatu atau kaos kita. Ingat, ini adalah kalam ulama, bukan
kalam dari kami yang masih kurang ilmunya dan masih jauh dari kewara’an.
Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid berkata, “Perusahaan Nike sudah sangat
jelas mengambil nama Nike dari nama dewi Nike. Karenanya tidak boleh
menyebarkan syi’ar semacam itu dengan mengenakan kaos, sepatu atau lainnya yang
bertuliskan Nike. Tidaklah kita katakan jika dikenakan berarti kita bermaksud menghinakan tulisan tersebut
yang ada pada sepatu. Yang jelas, mengenakan kaos atau sepatu bermerk Nike
karena begitu bangga dengan merk yang sudah terkenal tersebut. Jika nama atau
lambang Nike itu dihilangkan, barulah tak masalah dikenakan.” (Fatwa Al Islam
Sual wal Jawab no. 178846, juga lihat fatwa no. 114631)Syaikh Muhammad Ali Farkus –seorang
ulama Al Jazair- ditanya mengenai produk cokelat yang diberi merk Jupiter, yang
merupakan nama dewa Yunani, apakah makanan tersebut boleh diperjualbelikan. Jawab beliau, “Ketahuilah bahwa kaedah
umum yang perlu diperhatikan bahwa barang-barang yang punya merk dagang perlu
dibedakan. Merk tersebut kadang cuma sekedar merk, kadang sebagai syiar ajaran
tertentu seperti syiar suatu agama, hizb atau kelompok. Kalau itu cuma merk
dagang untuk membedakan dengan produk lainnya, maka tidaklah masalah insya
Allah membeli atau menjual barang tersebut. Adapun jika itu sebagai syiar atau
pemikiran yang bertolak belakang dengan prinsip Islam, di mana itu adalah
prinsip atau akidah agama tertentu, seperti syiar dari Syi’ah, syiar Yahudi,
Syiar Nashrani dengan symbol salib, maka tentu ketika itu barulah terlarang,
baik itu ada pada makanan, minuman, pakaian. Karena dengan adanya simbol syiar
agama seperti itu berarti tanda setuju secara lahiriah dengan pemikiran
menyimpang, walaupun dari sisi hati tidak mendukung atau menyatakan setia. Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melarang dari pakaian orang kafir jika itu
adalah ciri khas mereka. Lebih-lebih jika mengandung syiar dan pemikiran yang
rusak. Berdasarkan itu, tulisan atau simbol
seperti Jupiter dan Nike, itu asalnya adalah nama dewa Yunani. Itu dianggap
sebagai syiar dan akidah, bukan hanya sekedar merk dagang. Jadi tetap
terlarang.Namun penjelasan di atas kembali pada
kaedah umum yang sudah disebutkan. Perlu ada penelitian lebih jauh, apakah
simbol tersebut syiar agama ataukah bukan. Wal ‘ilmu indallah.”
(Diringkas dari Wahyain.Com) Masih dari Wahyain.Com ada
di situ fatwa dari Syaikh ‘Ali Ridha, beliau ditanya, bolehkah membeli baju
yang bertuliskan Nike dan diketahui bahwa Nike adalah nama sesembahan selain
Allah, walau sekarang tidak jadi sesembahan. Jawaban beliau, kalau memang
realitanya seperti yang disebutkan dalam soal, maka sudah barang tentu pakaian
tersebut tidak boleh dibeli dan tidak boleh dikenakan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin
pun dalam keterangan beliau menyatakan, jika tertulis di baju, “Saya Nashrani”,
“Saya Yahudi”, “Saya Kristiani”, …. atau tertulis pula nama dewi dari kalangan
Yunani, … maka perlu diketahui bahwa kita itu muslim, maka wajib bagi kita
tidak mengenakan pakaian semacam itu. (Ini disebut dalam Majles.Alukah) ada pada
pakaian yang kita kenakan.
No comments:
Post a Comment