Pertanyaan.
Menjama’ shalat berarti
menggabung dua shalat seperti shalat Zhuhur dengan shalat Ashar atau shalat
Maghrib dan shalat Isyâ. Yang saya tanyakan, bagaimana cara pelaksanaannya ?
Apakah dilaksanakan shalat Zhuhur empat raka’at dan shalat Ashar juga empat raka’at
ataukah dua raka’at dua raka’at ?
Jawaban.
Menjama’ shalat adalah melaksanakan dua
shalat wajib dalam satu waktu. Seperti melakukan shalat Dzuhur dan shalat Ashar
di waktu Dzuhur dan itu dinamakan jama’
taqdîm, atau dilaksanakan pada waktu shalat Ashar dan ini yang
dinamakan jama’
ta’khîr. Atau menggabung pelaksanaan shalat Maghrib dan shalat
Isya’ di waktu Maghrib atau melaksanakannya di waktu Isya’. Jadi shalat yang
boleh dijama’ adalah semua shalat fardhu kecuali shalat Shubuh. Shalat shubuh
harus dilakukan pada waktunya, tidak boleh dijama’ dengan shalat Isya’ atau
shalat Dhuhur.
Sedangkan masalah cara
pelaksanaannya, maka kedua shalat yang dijama’ itu dilaksanakan sesuai dengan
raka’at biasanya tanpa dikurangi. Misalnya, shalat Zhuhur dan shalat Ashar yang
dijama’, maka shalat dikerjakan empat raka’at, begitu juga dengan shalat Ashar.
Ada lagi istilah yang terkenal dan kadang
dianggap sama atau identik dengan jama’ yaitu qashar.
Kedua istilah ini terkadang dianggap sama oleh sebagian kaum Muslimin, padahal
keduanya berbeda. Qashar shalat, sebagaimana didefinisikan para
Ulama yaitu meringkas shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Seperti
shalat Zhuhur, Ashar dan Isya’. Sedangkan shalat Magrib dan shalat Shubuh tidak
bisa diqashar.
Shalat jama’ lebih umum dari shalat Qashar,
karena mengqashar shalat hanya boleh dilakukan oleh orang yang sedang bepergian
(musafir). Sedangkan menjama’ shalat bukan saja hanya untuk orang musafir,
tetapi boleh juga dilakukan orang yang sedang sakit atau karena hujan lebat
atau banjir yang menyulitkan seorang Muslim untuk bolak-balik ke masjid. Dalam
kondisi-kondisi ini, kita diperbolehkan menjama’ shalat. Ini berdasarkan hadits
Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhuma yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim :
جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ
بِالْمَدِينَةِ
Rasûlullâh n menjama’ shalat Zhuhur dengan shalat Ashar dan shalat
Maghrib dengan shalat Isya’ di Madinah.
Imam Muslim menambahkan :
فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا مَطَرٍ
Bukan karena takut, hujan dan musafir.”
Imam Nawawi rahimahullah dalam kitabnya Syarah
Muslim,V/215, ketika menjelaskan hadits ini mengatakan, “Mayoritas
Ulama membolehkan menjama’ shalat bagi mereka yang tidak musafir bila ada
kebutuhan yang sangat mendesak, dengan catatan tidak menjadikannya sebagai
tradisi (kebiasaan). Pendapat serupa juga dikatakan oleh Ibnu Sirin, Asyhab,
juga Ishaq al-Marwazi dan Ibnu Munzir, berdasarkan perkataan Ibnu Abbas
Radhiyallahu anhuma ketika mendengarkan hadist Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam di atas, “Beliau tidak ingin memberatkan umatnya, sehingga beliau tidak
menjelaskan alasan menjama’ shalatnya, apakah karena sakit atau musafir”.
Seseorang yang menjama’ shalat
karena musafir tidak mesti harus mengqashar shalatnya begitu juga sebaliknya.
Karena boleh saja ia mengqashar shalatnya dengan tidak menjama’nya. Seperti
melakukan shalat Dzuhur dua rakaat pada waktu Zhuhur dan shalat Ashar dua
rakaat pada waktu Ashar. Semoga keterangan ini bisa menjelaskan permasalahan
saudara.
Wabillah taufiq.
[Disalin dari majalah
As-Sunnah Edisi 12/Tahun XIV/1431H/2012M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah
Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197
Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961,
Redaksi 08122589079]
No comments:
Post a Comment